assalamu alaikum....
Isu-isu
lingkungan perkotaan
Salah satu isu-isu
lingkungan perkotaan adalah urbanisasi
Urbaniasi adalah perpindahan
penduduk dari desa ke kota yang di pengaruhi oleh keinginan ekonomi masyarakat
desa untuk lebih baik sehingga merasa kecukupannya akan lebih baik jika mencari
penghasilan di kota. Dan pemicu dari urbanisasi akibat perbedaan dan
pertumbuhan atau ketidak merataan fasilitas pembangunan desa dan kota. Sedangkan
urbanisasi hakikatnya suatu proses
perubahan yang wajar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan penduduk atau
masyarakat (Stark, 1991).
Latar belakang urbanisasi
1.
Negara Industri Maju
•
dimulai sejak
industrialisasi(titik tolak urbanisasi).
•
Penduduk kota
meningkat lebih lambat dibandingkan di negara berkembang sedangkan pertumbuhan
kota relatif lebih imbang (perbedaan tidak besar), sehingga “proses urbanisasi merupakan proses ekonomi”
2.
Negara Sedang Berkembang
•
Urbanisasi pada
negara berkembang dimulai sejak PD II,
•
urbanisasi
merupakan titik tolak terjadinya industri (kebalikan dari negara industri
maju),
•
penduduk kota
meningkat cepat sehingga urbanisasi tidak terbagi rata, semakin besar kotanya,
semakin cepat proses urbanisasinya “proses urbanisasi bersifat demografi”
Dampak
positif dari urbanisasi
• usaha pembangunan yang menyeluruh, tidak terbatas
dalam wilayah kota.
• Mempercepat kota sebagai pusat-pusat sosial.ekonomi,
industri /menekankan bahwa kota merupakan suatu “leading sector” dalam
perubahan ekonomi, sosial dan politik.
• variable independen yang memajukan pembangunan
ekonomi.
Sedangkan dampak negative dari urbanisasi
• Semakin minimnya lahan kosong di daerah perkotaan.
• Menambah polusi di daerah perkotaan(transportasi tdk
terencana).
• Resiko bencana Alam
• Penyakit sosial
• Merusak tata kota
Dalam mengurangi dampak
negative urbanisasi maka di atur undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang
pengelolaan lingkungan hidup.
Upaya terpadu untuk
meletarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan, penataan,
pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian
lingkungan hidup.
Upaya dalam pengendalian lingkungan hidup ada 2 yaitu :
- Upaya preventif (pembinaan, penyuluhan dan penerangan kepada masyarakat luas)
- Upaya represif (sanksi yang tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup)
Dalam kondisi kota yang saat
ini begitu semrawut sehingga langkah
langkah yang bisa kita lakukan untuk mengurangi atau solusi yaitu konsep
pengembangan kota hijau.
Kota ta hijau yaitu kota yang dibangun dengan tak mengorbankan
aset kota(terus-menerus memupuk semua aset): manusia, lingkungan, dan sarana
prasarana terbangun.
Ciri kota hijau
•
Pemanfaatan secara
efektif dan efisien sumber daya air dan energi,
•
mengurangi limbah,
•
menerapkan sistem
transportasi terpadu,
•
menjamin kesehatan
lingkungan,
•
menyinergikan
lingkungan alami dan buatan berdasarkan perencanaan dan perancangan kota
berkelanjutan (lingkungan, sosial, dan ekonomi).
Atribut fisik kota hijau
- green planning and design (perencanaan dan perancangan kota yang beradaptasi pada kondisi biofisik kawasan
- green open space (mewujudkan jejaring ruang terbuka hijau).
- green waste (usaha menerapkan 3 R (reduce, reuse, recycle)
- green transportation (pengembangan transportasi yang berkelanjutan/ transportasi massal).
- green water (efisiensi pemanfaatan sumber daya air)
- green energy (pemanfaatan sumber energi yang efisien dan ramah lingkungan).
- green building (pengembangan bangunan hemat energi).
- green community (kepekaan, kepedulian, dan peran aktif masyarakat dalam pengembangan atribut kota hijau).
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang mengamanatkan minimal 30% dari wilayah kota berwujud ruang terbuka hijau
(RTH) dengan komposisi 20% RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Pengalokasian RTH ini ditetapkan ke dalam peraturan
daerah (perda) tentang RTRW kabupaten/ kota.
Dikutip dari data Fahmidin S.T,. M.Arch
sekian dan terima kasih.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking