Woensdag 24 April 2013

Isu-isu lingkungan perkotaan


assalamu alaikum....

Isu-isu lingkungan perkotaan

Salah satu isu-isu lingkungan perkotaan adalah urbanisasi
Urbaniasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota yang di pengaruhi oleh keinginan ekonomi masyarakat desa untuk lebih baik sehingga merasa kecukupannya akan lebih baik jika mencari penghasilan di kota. Dan pemicu dari urbanisasi akibat perbedaan dan pertumbuhan atau ketidak merataan fasilitas pembangunan desa dan kota. Sedangkan urbanisasi hakikatnya suatu proses perubahan yang wajar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan penduduk atau masyarakat (Stark, 1991).
Latar belakang urbanisasi
1. Negara Industri Maju
         dimulai sejak industrialisasi(titik tolak urbanisasi).
         Penduduk kota meningkat lebih lambat dibandingkan di negara berkembang sedangkan pertumbuhan kota relatif lebih imbang (perbedaan tidak besar), sehingga  “proses urbanisasi merupakan proses ekonomi”
2. Negara Sedang Berkembang
         Urbanisasi pada negara berkembang dimulai sejak PD II,
         urbanisasi merupakan titik tolak terjadinya industri (kebalikan dari negara industri maju),
         penduduk kota meningkat cepat sehingga urbanisasi tidak terbagi rata, semakin besar kotanya, semakin cepat proses urbanisasinya “proses urbanisasi bersifat demografi”
Dampak positif dari urbanisasi
      usaha pembangunan yang menyeluruh, tidak terbatas dalam wilayah kota.
      Mempercepat kota sebagai pusat-pusat sosial.ekonomi, industri /menekankan bahwa kota merupakan suatu “leading sector” dalam perubahan ekonomi, sosial dan politik.
      variable independen yang memajukan pembangunan ekonomi.
Sedangkan dampak negative dari urbanisasi
      Semakin minimnya lahan kosong di daerah perkotaan.
      Menambah polusi di daerah perkotaan(transportasi tdk terencana).
      Resiko bencana Alam
      Penyakit sosial
      Merusak tata kota

Dalam mengurangi dampak negative urbanisasi maka di atur undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
            Upaya terpadu  untuk meletarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. 
Upaya dalam pengendalian lingkungan hidup  ada 2 yaitu :
  1.  Upaya preventif (pembinaan, penyuluhan dan penerangan kepada masyarakat luas)
  2.  Upaya represif (sanksi yang tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup)
Dalam kondisi kota yang saat ini begitu semrawut  sehingga langkah langkah yang bisa kita lakukan untuk mengurangi atau solusi yaitu konsep pengembangan kota hijau.
Kota ta hijau yaitu kota yang dibangun dengan tak mengorbankan aset kota(terus-menerus memupuk semua aset): manusia, lingkungan, dan sarana prasarana terbangun.
Ciri kota hijau
         Pemanfaatan secara efektif dan efisien sumber daya air dan energi,
         mengurangi limbah,
         menerapkan sistem transportasi terpadu,
         menjamin kesehatan lingkungan,
         menyinergikan lingkungan alami dan buatan berdasarkan perencanaan dan perancangan kota berkelanjutan (lingkungan, sosial, dan ekonomi).
Atribut fisik kota hijau
  1. green planning and design (perencanaan dan perancangan kota yang beradaptasi pada kondisi biofisik kawasan
  2. green open space (mewujudkan jejaring ruang terbuka hijau).
  3. green waste (usaha menerapkan 3 R (reduce, reuse, recycle)
  4. green transportation (pengembangan transportasi yang berkelanjutan/ transportasi massal).
  5. green water (efisiensi pemanfaatan sumber daya air)
  6. green energy (pemanfaatan sumber energi yang efisien dan ramah lingkungan).
  7. green building (pengembangan bangunan hemat energi).
  8. green community (kepekaan, kepedulian, dan peran aktif masyarakat dalam pengembangan atribut kota hijau).
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan minimal 30% dari wilayah kota berwujud ruang terbuka hijau (RTH) dengan komposisi 20% RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Pengalokasian RTH ini ditetapkan ke dalam peraturan daerah (perda) tentang RTRW kabupaten/ kota. 

Dikutip dari data Fahmidin S.T,. M.Arch

sekian dan terima kasih.


Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking