ASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATU
Rencana tata ruang, menejemen kota dan infastruktur kota
Rencana Tata ruang menurut saya merupakan rencana yang yang sangat penting harus di lakukan karena dapat mengatur system keadaan negara, provinsi, dan kota. Dengan terencananya tata ruang yang baik akan memberikan fasilitas yang bisa digunakan masyarakat dengan nyaman.
Rencana tata ruang yang sesuai dengan tempatnya akan memberikan bentuk Negara, provinsi, dan kota akan lebih indah karena tertatanya pola-pola kota tersebut dan akan mengurangi hal-hal yang tidak di inginkan dalam rencana tata ruang. Seperti fungsi bangunan yang tidak sesuai dengan letak pembangunannya.
Mengapa dibutuhkan Rencana Tata Ruang (Buyung Azhari)
• Terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional;
• Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya;
• Tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera;
• Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
• Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
• Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan (contoh yang paling sering kita alami adalah banjir, erosi dan sedimentasi); dan
• Mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan
Hirarki produk RTR (rencana tata ruang) di Indonesia
• RTRWN,
• RTRW Propinsi,
• RTRW Kabupaten/Kota dan
• Rencana Rinci (RDTRK dan RTBL)
Defenisi : Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) : arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan dan pengaturan ruang yang berwawasan nusantara dalam kerangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia(UU No26 2007 Tentang Penataan Ruang)
Fungsi RTRWN
• penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional,
• pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional,
• mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor,
• penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi,
• penataan ruang kawasan strategis nasional
• penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
• RTRWN bersifat makro atau mengatur hal-hal yang menyangkut aspek nasional,
• RTRW kabupaten/kota bersifat rencana detail atau makro dari penataan ruang berada dalam
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota mengacu pada:
• Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang wilayah provinsi;
• Pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang penataan ruang; dan
• Rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Penyusunan rencana tata ruang wilayah kota harus memperhatikan:
• Perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota;
• Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kota ;
• Keselarasan aspirasi pembangunan kota ;
• Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
• Rencana pembangunan jangka panjang daerah;
• Rencana tata ruang wilayah kota yang berbatasan; dan
• Rencana tata ruang kawasan strategis kota.
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
• Elemen 2x Pengaturan bangunan (tinggi, KDB, KLB, sempadan, dll) diterapkan hanya berdasar pada produk-produk rencana tata ruang seperti RTRW, RUTRK, RDTRK, dan RTRK.
• Dengan sifat perencanaan dua dimensinya, maka beberapa aspek teknis yang terkait dengan analisis tiga dimensi bangunan praktis ”diabaikan”.
• RTBL sebagai produk perancangan kota (urban desain) merupakan ”jembatan” antara perencanaan tata ruang kota (urban planning) dengan arsitektur bangunan (architecture).
• Dengan basis perancangan tiga dimensi yang dimilikinya serta penekanan pada potensi dan kendala lokal, menjadikan produk RTBL dinilai lebih tepat untuk pengaturan bangunan.
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) merupakan rencana pendayagunaan pemanfaatan ruang kota untuk membentuk jati diri kota yang produktif dan efisien.
Rencana ini dilakukan pada kawasan-kawasan potensial kota guna meningkatkan kemampuan kawasan sesuai dengan potensi yang dimiliki kawasan tersebut, sehingga memberikan manfaat tidak saja kepada penduduk setempat tetapi juga kepada calon-calon pengusaha, warga masyarakat dan pemerintah kota, serta pembangunan perkotaan di Indonesia.
Peningkatan fungsi kawasan kota melalui RTBL dapat diprioritaskan pada kawasan andalan yang terpilih sesuai dengan rencana tata ruang kota. Peningkatan kawasan potensial ini dilaksanakan melalui penyusunan tata bangunan dan lingkungan yang berskala ekonomi sebagai wujud dari rencana tata ruang kota.
Manajemen kota
• Manajemen kota menyangkut kebijakan, perencanaan, program dan praktek yang mengupayakan agar pertumbuhan penduduk kota dapat ditanggulangi dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat akan sarana dan prasarana, termasuk rumah dan permukiman, serta pekerjaan yang layak (Malpezzi, 2000).
Manajemen perkotaan (SK Mendagri No. 65 tahun 1995)
• Pengelolaan sumber daya perkotaan yang berkaitan dengan bidang-bidang tata ruang, lahan, ekonomi, keuangan, lingkungan hidup, pelayanan jasa, investasi, prasarana dan sarana perkotaan; s
• Pengelola perkotaan adalah para pejabat (Pemerintah) pengelola perkotaan.
Singkatnya, Manajemen kota terkait dengan pemanfaatan berbagai sumberdaya dalam mengisi dimensi ruang (spatial) perkotaan guna memenuhi kebutuhan manusia.
Secara lebih spesifik, manajemen kota mencakup kegiatan penataan lahan, sarana, prasarana dan lingkungan hidup, serta keuangan daerah dan pengentasan kemiskinan (McAuslan, 1997).
Tujuan Manajemen kota
• Kota tidak dapat dibiarkan asal berkembang tapi perlu dikelola secara baik, agar sumberdaya yang dimilikinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Manajemen Prasarana (infrastruktur) dan sarana
Penyediaan prasarana (infrastruktur) dan sarana diarahkan pada penyelenggaraan fungsi kota:
• Pengadaan tempat tinggal/permukiman
• Pengadaan tempat bekerja
• Sistem transportasi
• Pengadaan tempat rekreasi.
Komponen Prasarana (infrastruktur) kota
• Jalan/jembatan
• Air bersih
• Penanganan sampah
• Sanitasi/drainase
• Ruang parkir
• Taman kota
• dll
Komponen Sarana kota
• Terminal
• Pasar
• Pemadam kebakaran dll
DIKUTIP DARI FILE : FAHMIDIN ST, M.ARCH
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking